Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini

Korupsi Dana Desa Buat Renovasi Rumah dan Biaya Kuliah, Berbuah Hukuman Penjara buat 2 Terdakwa Ini--
BACA JUGA:Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, terdakwa Samsirin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun terdakwa Rasti divonis lebih ringan, yakni 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Dua perangkat desa Petanang hadapi vonis pidana kasus korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp1,2 miliar--
Ia tidak dikenakan uang pengganti, namun tetap dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, Septian Anugrah Perkasa SH, yang sebelumnya menuntut Samsirin 5 tahun penjara dan Rasti 1 tahun 6 bulan.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan menerima.
"Kami terima yang mulia," ucap mereka serempak.
Sementara JPU memilih menggunakan waktu untuk berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dalam sidang.
Majelis hakim pun menutup persidangan dengan memberi waktu tujuh hari kepada JPU untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sebagai informasi, modus korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa meliputi pengadaan barang fiktif, kekurangan volume pada pekerjaan fisik, serta tidak adanya bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp606 juta.
Selain itu, terdapat sisa penggunaan APBDes senilai Rp538 juta yang tidak ditemukan di kas desa, pajak kegiatan sebesar Rp26 juta yang tidak disetor, dan kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp2,9 juta.
Total kerugian negara akibat ulah keduanya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: