Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

Sumringah Divonis 5 Tahun Penjara, Saharudin Kades Lubuk Mas Terbukti Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih Bilang 'Mantap'--
Vonis tersebut langsung diterima oleh Saharudin bersama tim penasihat hukumnya tanpa perlawanan.
Berbeda dengan JPU Ichsan Azwar SH MH yang menyatakan masih pikir-pikir dan akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.
Terdakwa Saharudin Kades Lubuk Mas Muratara saat berkoordinasi dengan penasihat hukum usai dijatuhi pidana 5 tahun penjara--
Sebagaimana diketahui, Saharudin terjerat kasus korupsi karena menyelewengkan Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Dalam dakwaan JPU, Saharudin tidak menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa kepada warga yang seharusnya menerima.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Nasib Kades Korupsi Dana Desa untuk Judi dan 'Party' Ditunda Pekan Depan
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Desa Petanang, Kejari Muara Enim Geledah Sita Dokumen dan Laptop
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa memanipulasi berbagai kegiatan pembangunan desa yang didanai dari anggaran desa.
Sejumlah kegiatan fiktif ditemukan, dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Perbuatan Saharudin ini tentu sangat melukai kepercayaan publik, khususnya masyarakat desa yang bergantung pada pembangunan dan bantuan dari dana desa.
Sayangnya, alih-alih menyesali perbuatan, ia justru seolah bangga atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Kasus ini, kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa agar benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum aparat desa yang semestinya menjadi pelayan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: