Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 Jadi Rp1 Resmi Ditolak

Kandas di MK, Gugatan Redenominasi Rupiah Rp1000 jadi Rp1 Resmi Ditolak --
BACA JUGA:Melesat, Ini Sosok Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kisah Perjalanan Sang Penegak Keadilan
Wacana redenominasi sejatinya bukan barang baru di Indonesia. Sejak awal 2010-an, Bank Indonesia telah menggulirkan ide untuk menghapus tiga nol dari rupiah.
Tujuannya adalah menyederhanakan pencatatan, meningkatkan efisiensi, serta memperbaiki citra rupiah yang dianggap "lemah" secara visual karena banyaknya angka nol.
Ilustrasi wacana redenominasi uang rupiah--
Namun, wacana itu hingga kini belum terealisasi karena terganjal berbagai hal, mulai dari kondisi ekonomi global yang belum stabil, hingga belum adanya kesepakatan politik di parlemen.
Ekonom pun angkat bicara. Menurut mereka, redenominasi memang bisa membawa manfaat jangka panjang, tetapi pelaksanaannya harus hati-hati.
Sosialisasi menyeluruh, kesiapan sektor perbankan, hingga perlindungan terhadap masyarakat agar tidak salah paham terhadap nilai uang baru adalah faktor krusial.
Dengan ditolaknya gugatan ini, jalan untuk menyederhanakan rupiah kini kembali ke arena politik.
Publik menunggu, apakah pemerintah dan DPR berani mengambil langkah konkret untuk memulai redenominasi atau wacana ini akan kembali mengendap dalam laci birokrasi seperti sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: