Eks Plt Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri, Kejari: Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Batik

Eks Plt Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri, Kejari: Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Batik

Eks Plt Kadis PMD Sumsel Serahkan Diri, Kejari: Wilson Terima Aliran Dana Korupsi Batik--

BACA JUGA: Wilson, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Ditetapkan Sebagai DPO Tersangka Korupsi Pengadaan Batik

Jika terbukti ada pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses hukum, maka langkah tegas akan diambil.

"Dugaan perintangan penyidikan sedang kami telusuri. Bila nanti ditemukan cukup bukti, tentu akan kami proses hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.


Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH (tengah) klaim tersangka Wilson yang sempat DPO terima aliran dana korupsi pengadaan pakaian batik pada Dinas PMD Sumsel--

Sementara itu, Hendri Dunan selaku kuasa hukum Wilson memberikan klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa kliennya tidak berniat melarikan diri, melainkan tengah menjalani pengobatan alternatif di Jakarta.

"Klien kami menderita tekanan darah tinggi, asam urat, dan diabetes. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Pak Wilson mengalami stres berat dan memilih pergi ke Jakarta untuk berobat secara alternatif. Tidak ada niatan untuk menghindari hukum," ujarnya.

Hendri juga menjelaskan bahwa Wilson dituduh menerima uang senilai Rp50 juta.

Namun, sebagai bentuk tanggung jawab dan demi menghormati proses hukum, pihak keluarga telah menitipkan uang tersebut ke Kejari Palembang.

"Uang sebesar Rp50 juta yang disebutkan dalam perkara ini sudah kami titipkan hari ini ke pihak Kejari. Klien kami kooperatif dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku," tandasnya.

Dengan penyerahan diri Wilson, kasus dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa ini memasuki babak baru.

Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk mengungkap tuntas semua pihak yang terlibat tanpa kecuali, guna memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: