Sarbumusi Ultimatum Menhub dan Menko AHY, Pemerintah: Zero ODOL Tak Bisa Ditunda!

Penanganan Angkutan ODOL Harus Segera Dilaksanakan--
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan ODOL adalah pelanggaran serius.
Dimension masuk kategori pidana (Pasal 277), sedangkan Over Loading adalah pelanggaran administratif (Pasal 309).
“Kami dukung kebijakan Zero ODOL. Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan,” ujar Irjen Agus.
Senada dengan itu, Dirut Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, menegaskan jalan harus bebas dari ancaman kecelakaan akibat ODOL.
“Jalan bukan tempat membunuh. Kita harus jaga keselamatan bersama,” kata Rivan.
Ketua Umum Kamselindo, sekaligus pengusaha angkutan, Kyatmaja Lookman, menyebut pengusaha sebenarnya sepakat Zero ODOL.
Namun, ia mengakui kondisi pasar yang memaksa truk ODOL tetap beroperasi.
BACA JUGA:Kurangi Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Banyuasin Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Jalintim
“Kalau semua patuh, truk lebih awet, biaya murah. Tinggal tunggu langkah konkret pemerintah,” ucap Kyatmaja.
Mogok Nasional Mengancam, Dialog Jadi Jalan Tengah?
Sarbumusi, RBPI, dan aliansi sopir lainnya masih menunggu respons resmi pemerintah. Mogok nasional jadi opsi terakhir jika tuntutan tak ditanggapi.
Sementara Menhub menegaskan keselamatan publik adalah prioritas utama.
Polemik ini pun memunculkan dilema besar. Di satu sisi, keselamatan dan infrastruktur harus dilindungi. Di sisi lain, kesejahteraan sopir logistik tak boleh diabaikan.
Publik kini menunggu, apakah Menhub Dudy dan Menko AHY bersedia membuka ruang dialog lebih luas? Ataukah tensi Zero ODOL akan terus memanas?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: