Cegah Karhutla, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Intensifkan Patroli Terpadu dan Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Personel Polsek Tanjung Batu, memberikan imbauan kepada warga terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. --
Petugas turut menyebarkan maklumat resmi Kapolda Sumsel, tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, sebagai bentuk edukasi hukum dan kesadaran lingkungan kepada warga.
Salah satu poin penting dalam imbauan yang disampaikan, adalah bahwa membakar lahan dapat dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Waspadai Korban Penipuan Online, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Berikan Imbauan ke Warga
Serta berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat asap.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa wilayah yang disisir masih memiliki cadangan air berupa rawa yang bisa digunakan jika terjadi kebakaran.
Hingga patroli selesai, situasi tetap aman dan kondusif, tanpa temuan titik api.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT, menegaskan bahwa kegiatan patroli terpadu ini akan terus digencarkan.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan 3 Kawanan Pencuri Kambing ke Kejari Ogan Ilir
"Terutama pada musim kemarau, guna memastikan wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terbebas dari ancaman Karhutla.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: