Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan--
Melalui kuasa hukumnya, Firdiansyah SH, Rabu menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Kami keberatan terhadap dakwaan yang menyebut klien kami seolah-olah mengambil alih kendali organisasi PMI Ogan Ilir secara sepihak. Padahal dalam struktur PMI Ogan Ilir jelas terdapat Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa dalam dakwaan ini Sekretaris tidak disebutkan sama sekali?" ungkap Firdiansyah saat diwawancarai usai persidangan.
Terdakwa Rabu bakal ajukan nota keberatan (eksepsi) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir--
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Meryadi dan Nahrowi, memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga kemanusiaan sebesar PMI yang selama ini dikenal publik sebagai organisasi penolong di saat bencana.
BACA JUGA:Kajari Tegaskan Tidak Ada Unsur Politisasi dari Pihak Manapun dalam Kasus Korupsi PMI Palembang
BACA JUGA:HUT Palembang 2025: PMI Kota Dengan RS Bari Kumpulkan 89 Kantong Darah
Fakta bahwa dana hibah miliaran rupiah dari pemerintah daerah, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi membuat publik geram.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Rabu. Sementara masyarakat Ogan Ilir kini menanti kejelasan proses hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: