Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, 3 Pengurus Didakwa Rugikan Negara Rp600 Jutaan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, pada Senin 30 Juni 2025.

Sidang yang menyedot perhatian publik ini menghadirkan tiga terdakwa yang merupakan pengurus dan staf PMI Ogan Ilir, yakni Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (staf bidang kesehatan).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH tersebut diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Dalam dakwaannya, JPU menuding para terdakwa telah melakukan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Ilir, dengan total nilai anggaran sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:Selewengkan Dana Hibah Rp624 Juta, Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir Bakal Disidangkan

BACA JUGA:Terungkap 3 Tersangka Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara Rp479 Juta

JPU membeberkan bahwa dana hibah diberikan kepada PMI Ogan Ilir sebanyak dua kali, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.

Namun dalam pengelolaannya, terdakwa Rabu yang tidak memiliki kewenangan justru mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan dana hibah tersebut.


Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir--

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Dari hasil penyidikan dan perhitungan Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta lebig akibat penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya, dari ketiga terdakwa, hanya Rabu yang menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

BACA JUGA:PMI Ogan Ilir Distribusikan 1.000 liter Air Bersih ke Korban Banjir di Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: