Jelang Kepulangan Gelombang II, Jemaah Haji Diimbau Taat Aturan Barang Bawaan

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemulangan jemaah gelombang II akan dimulai, sehingga jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan.
Dimana pemulangan jemaah gelombang II akan dimulai, Kamis 26 Juni 2025 besok. Yakni baik barang bawaan untuk koper bagasi maupun koper kabin.
"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah.
Dimana untuk ketentuan bawaan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
a. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;
b. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
c. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
a. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
b. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
c. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: