Ijazah Magister Dibatalkan, Alumni UKB Palembang Tolak Kompensasi Kuliah Gratis Selama 6 Bulan

Kuasa Hukum para alumni Prodi Magister Kesmas UKB Palembang melalui kuasa hukum dari LBH Bima Sakti mempertanyakan keabsahan kuliah gratis selama 6 bulan.-Reigan.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah alumni Prodi Magister Kesehatan Masyarakat menolak tegas kompensasi kuliah gratis selama 6 bulan yang diberikan oleh pihak Universitas Kader Bangsa (UKB) PALEMBANG, terkait pembatalan atau pencabutan ijazah dari ratusan alumni, Sabtu 21 Juni 2025.
Sejumlah alumni Magister Kesmas UKB Palembang, Kuasa Hukum alumni dari LBH Bima Sakti, Dr Connie Pania Putri SH MH didampingi Muh Novel Suwa SH MM Msi, Satria SH menjelaskan bahwa menanggapi tanggung jawab dari UKB dengan menyiapkan perkuliahan selama enam bulan gratis, Connie menyatakan apakah betul kuliah enam bulan itu ada aturannya.
"Kami belum menemukan ada aturan yang memperbolehkan kuliah enam bulan, kalau memang ada aturannya seperti apa? Dan apakah tidak akan ada masalah lagi kedepannya, ditambah boleh kuliah melalui daring," ungkap Connie, Sabtu.
Sampai hari ini Connie mengaku belum bertemu langsung dan duduk bersama dengan pihak UKB atau belum dipanggil secara resmi baik kami maupun kliennya.
BACA JUGA:55 Alumni S2 UKB Ijazah Batal Kena Imbas, Terlanjur Lanjut S3 dan Diterima PNS
Menurut dia, pihaknya sudah melayangkan surat ke Gubernur, DPRD Provinsi Sumsel, Komisi IV, dan LLDIKTI.
Dimana, dijelaskan untuk Gubernur dan DPRD Provinsi sebagai perwakilan pemerintah, karena dalam UU Sisdiknas pemerintah itu berkewajiban untuk mengawasi jalannya pendidikan di provinsi Sumsel.
"Sedangkan untuk LLDIKTI kita meminta difasilitasi untuk bertemu karena pihak UKB mereka akan memanggil alumni untuk menjelaskan mekanisme perkuliahan yang dijanjikan gratis itu tetapi sampai hari ini panggilan itu belum ada, jadi untuk kita mempercepat waktu," ujarnya.
Connie mengatakan, pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat UKB Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 berjumlah 122 orang, bahwa pihak Rektor UKB Palembang sudah melakukan konfirmasi timbal balik kepada alumni yang dibatalkan ijazahnya itu tidaklah benar.
"Secara tegas kami membantah, jadi belum ada konfirmasi timbal balik sebelum ijazah tersebut dilakukan pencabutan, yang ada pada tanggal 17 Oktober 2024 rektor UKB beserta jajaran itu mengundang mahasiswa untuk melakukan zoom meeting kepada dua angkatan 2019 - 2020 hanya menjelaskan kemungkinan akan ada pembatalan ijazah akibat temuan dari pemeriksaan tim EKPT Kemendikbud pada saat itu, jadi belum dipastikan saat itu akan ada pembatalan ijazah," jelas Connie.
Ditambah lagi, lanjut dia, Rektor UKB Dr dr Fika Minata Wathan MKes sudah membuat pernyataan ke media bukan secara langsung kepada pihaknya selaku kuasa hukum yakni sudah melakukan konfirmasi timbal balik kepada alumni yang di batalkan ijazahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: