Ijazah Magister Dibatalkan, Alumni UKB Palembang Tolak Kompensasi Kuliah Gratis Selama 6 Bulan

Ijazah Magister Dibatalkan, Alumni UKB Palembang Tolak Kompensasi Kuliah Gratis Selama 6 Bulan

Kuasa Hukum para alumni Prodi Magister Kesmas UKB Palembang melalui kuasa hukum dari LBH Bima Sakti mempertanyakan keabsahan kuliah gratis selama 6 bulan.-Reigan.Sumeks.co-

Connie mengatakan, setelah bulan Oktober 2024 tidak ada lagi pertemuan hingga akhirnya sampai terjadi pembatalan ijazah pada tanggal 4 Mei 2025. 

"Mengapa kami nyatakan sepihak, karena setelah dilakukan zoom meeting itu belum ada pemberitahuan selanjutnya baik secara lisan maupun secara resmi. Dan tiba - tiba klien kami memeriksa data di forlap PD Dikti ternyata telah dicabut. Jadi yang dikatakan konfirmasi timbal balik itu tidak diakui alumni atau klien kami," tegasnya.

BACA JUGA:Wisuda Mahasiswa UKB Palembang Tunggu Sanksi Berakhir, Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa S2 Ngotot UKB Palembang Tetap Gelar Wisuda November 2024 Mendatang

Informasi yang didapat bahwa ada perwakilan dipanggil UKB itu hanya satu orang dari angkatan 2020 dan dipanggil hanya secara pribadi melalui WhatsApp. "Artinya tidak mewakili alumni," tambah dia.

Connie menekankan statement rektor yang menyatakan bahwa UKB itu diminta oleh tim EKPT memilih antara menutup kampus UKB Palembang atau membatalkan ijazah alumni. 

"Statement ini apakah bisa dipertanggung jawabkan oleh rektor, karena tim EKPT mewakili dari kementerian pendidikan tinggi yang melaksanakan pemeriksaan sewajarnya dan sepatutnya sanksi itu langsung diberikan oleh tim EKPT kepada UKB," jelasnya.

"Apakah iya statement rektor itu bisa dipertanggungjawabkan bahwa apa iya sanksi itu rektor yang memilih, itu berarti tidak ada kepastian hukum. Yang dikeluarkan rektor kepada klien kami saat zoom bahwa disuruh memilih dan jelas kata rektor kami memilih membatalkan ijazah dari pada menutup UKB yang alumni tersebar belasan ribu, inilah yang benar - benar kami telusuri apakah betul statement itu. Tidak mungkin rasanya pemerintah akan membuat suatu keputusan yang kontra versi dan mengorbankan masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Status Aktif UKB Palembang Dicabut, AMUNISI Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:UKB Palembang Jalani Pembinaan Kemendikbudristek RI, Wakil Rektor Angkat Bicara

Saat ini yang sudah datang ke kantor LBH Bima Sakti yang membuka posko pengaduan itu ada sekitar 40 orang dari angkatan 2019 yang alumni berjumlah 59 orang dan sebelumnya sudah ada 55 orang sudah menandatangani kuasa. 

"Artinya, alumni 2019 - 2020 hampir 100 persen menolak pembatalan ijazah ini," ujar dia.

"Saya juga menampik isu yang berkembang dimasyarakat bahwa klien kami tidak kuliah, kami mempunyai bukti bahwa seluruh klien kami mengikuti proses perkuliahan, tidak ada yang fiktif, tidak ada yang hanya mengambil ijazah saja. Dan bahwa klien kami rata - rata 80 persen adalah dokter yang saat ini ada dinas sebagai kepala dinas, direktur rumah sakit, dokter, mengambil spesialis, dan lainnya," ungkapnya.

Ditempat sama, ditambahkan Muh Novel Suwa SH MM Msi mengatakan, saat ini sedang mengambil dan mengumpulkan bukti - bukti baik untuk kita ke pidana, UU pendidikan dan perdata. 

"Dibulan depan kita akan masukkan dan membuat laporan polisi bila tidak ada titik terang permasalahan ini," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait