Bupati Muara Enim Tegaskan Kewajiban Perusahaan Membayar Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD

Bupati Muara Enim Tegaskan Kewajiban Perusahaan Membayar Retribusi TKA untuk Tingkatkan PAD

Bupati Muara Enim, H Edison, bersama jajaran Forkopimda dan pelaku usaha dalam acara Coffee Morning yang bertema Kontribusi TKA Membara di Balai Agung Serasan Sekundang, Rabu 18 Juni 2025. --

SUMEKS.CO - Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Muara Enim, H Edison, menekankan pentingnya perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi TKA.

Hal ini disampaikan Bupati dalam acara Coffee Morning yang bertajuk Kontribusi TKA Membara, yang digelar di Balai Agung Serasan Sekundang, Rumah Dinas Bupati Muara Enim pada Rabu, 18 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Hj Sumarni, Ketua DPRD Deddy Arianto, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Camat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan itu, Bupati Edison menegaskan bahwa 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim mempekerjakan TKA.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Penuh Kepemimpinan Joncik Muhammad di Empat Lawang, Siap Ciptakan Kemajuan Bersama

BACA JUGA:Wakil Bupati Muara Enim Dorong Peningkatan Kompetensi Guru di Era Digital

Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA diwajibkan untuk melaporkan dan membayar retribusi yang merupakan bagian dari PAD Kabupaten Muara Enim.

"Retribusi dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA ini masuk ke kas daerah, dan ini sangat penting untuk meningkatkan PAD. Saat ini, sekitar 10 hingga 20 perusahaan aktif memberikan retribusi, namun masih ada yang belum melaksanakan kewajiban tersebut," ujar Bupati Edison.

Melalui acara Coffee Morning ini, Bupati Edison berusaha memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam mendukung peningkatan PAD daerah.

Ia menambahkan bahwa perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya akan diberikan apresiasi, sementara perusahaan yang belum membayar retribusi TKA akan diimbau untuk segera memenuhinya.

BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Terus Perkuat Kontribusinya dalam Kesehatan Masyarakat di Muara Enim

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Dukung Pelestarian Seni Budaya Jawa demi Pembangunan Berkelanjutan

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam pertemuan ini adalah adanya sebuah perusahaan yang mempekerjakan sejumlah Tenaga Kerja Asing, namun belum membayar retribusi yang diwajibkan oleh undang-undang.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dan mendatangi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini. Jangan sampai hak-hak masyarakat Muara Enim tidak dipenuhi oleh mereka, sementara mereka beroperasi di daerah kita," ungkap Edison.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait