BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Ahmad Surya Atmaja (kanan), dan Kasi Humas, AKP Herman, saat menggelar press release ungkap kasus peredaran narkoba, Rabu, 18 Juni 2025.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres OGAN ILIR, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional.

Dari kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir berinisial RH, 19 tahun, yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Sejaro, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada 17 Juni 2025.

"Mulanya kita mendapat informasi bahwa ada kurir dari Siak, Riau, yang bakal bawa sabu ke Ogan Ilir," tuturnya saat press realese di Mapolres Ogan Ilir, Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi Ibu dan Adik

Dan pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir membuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor hingga ke Ogan Ilir. 

"Dan sekitar pukul 21.40 WIB, pelaku berhenti di depan gerbang kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya," katanya lagi. 

Disaat itulah, pelaku disergap anggota Tim Unit II Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, dan langsung dilakukan penggeledahan. 

"Barang bukti berupa sabu seberat 2.081 gram atau 2 kilogram tersebut, ditemukan di gantungan motor milik pelaku," jelasnya. 

BACA JUGA:25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkotika Terbesar Sepanjang Sejarah, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Dihadiahi Penghargaan

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang yang berada di Malaysia.

"Pelaku ini hanya diminta oleh seseorang berinisial A, untuk menjemput temannya di Riau. Dan ternyata, hanya disuruh untuk membawa dua bungkus plastik yang bergambar durian. Ternyata di dalamnya berisikan sabu," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait