Dituding Jadi Pelakor, Wanita di Palembang Ini Lapor Balik Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan

Dituding Jadi Pelakor, Wanita di Palembang Ini Lapor Balik Istri Sah Mantan Sekwan OKU Selatan

Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien, melaporkan YTK selaku istri sah dari JA, yakni mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan ke Polrestabes Palembang, Rabu 18 Juni 2025. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak terima merasa difitnah dan telah dituding sebagai Pelakor atau perebut laki orang, wanita di Kota Palembang memberikan perlawanan, Rabu 18 Juni 2025. 

Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien, melaporkan YTK selaku istri sah dari JA, yakni mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan ke Polrestabes Palembang, Rabu 18 Juni 2025. 

Tak hanya melapor ke Polrestabes Palembang, Mariza Zulviani juga melaporkan YTK ke Polda Metro Jaya lantaran disebut sebagai wanita selingkuhuan JA mantan Sekwan Kabupaten OKU Selatan. 

BACA JUGA:JA Oknum Pejabat OKU Selatan Kembali Dipolisikan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Perzinahan 3 Lokasi Ini

BACA JUGA:Pengacara dan Istri Oknum ASN JA Kecewa Berat, Kasus Dugaan Perzinahan Di-SP3-kan

Laporan yang dilayangkan tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. Dimana, peristiwa ini sempat menghebohkan jagat maya. 

“Jadi, kedatangan kami ke sini melaporkan Y atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Karena, klien kami sempat diperiksa penyidik dan di BAP pada 10 Februari kemarin," ungkap Inneke, Rabu. 

Inneke menjelaskan, pada 15 November 2024, kliennya dilaporkan atas tuduhan perzinahan dengan suami terlapor YTK. Lalu, pada tanggal 24 November juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Oknum Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Dugaan Perzinahan Dengan Pelakor, Begini Hukuman Pelaku Menurut Islam

BACA JUGA:Ternyata Ini Awal Mula Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Istri Kasus Dugaan Perzinahan dengan WIL

Namun demikian, setelah mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, akhirnya perkara yang dilaporkan itu dihentikan penyelidikannya oleh penyidik. 

"Artinya, itu tidak terbukti dan klien saya tidak bersalah. Perlu diketahui, laporan itu masuk di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Metro Jakarta Pusat. Bulan lalu juga kami menerima bahwa kasus tersebut juga dihentikan,” ujarnya. 

Inneke menambahkan, atas kejadian tersebut, kliennya merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, sehingga memilih untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Beredar Isu Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Pejabat OKU Selatan Bakal Tempuh Jalur Damai, Benarkah?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait