Menunggu Keputusan Presiden dari Sengketa Empat Pulau: Masuk Sumut Atau Tetap Punya Aceh?

Menunggu Keputusan Presiden dari Sengketa Empat Pulau: Masuk Sumut Atau Tetap Punya Aceh?

Aceh menegaskan keberatan terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pengalihan pengelolaan empat pulau--

"Kenapa ini harus diperebutkan? Tidak ada faktor penting di sana, jadi harus diselesaikan dengan baik," tambahnya.

BACA JUGA:Steffy Burase Ajak Mantan Gubernur Aceh Bikin Video Bercerai, Tak Kunjung Dapat Buku Nikah Usai Irwandi Bebas

BACA JUGA:Muzakir Manaf - Fadhlullah Dilantik sebagai Gubernur dan Wagub Aceh, Begini Perjalanan Mantan Pemimpin GAM

Dalam pandangan JK, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadi dasar pembentukan wilayah Aceh dan pemisahan dari Sumatera Utara harus dijadikan acuan utama.

 "UU lebih tinggi dibanding Kepmen," kata JK, mengingatkan bahwa keputusan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tidak dapat mengubah dasar hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

JK pun berharap agar pemerintah pusat bisa menemukan solusi yang adil yang tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan juga menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat kedua provinsi.

Diketahui Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2025 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Meskipun demikian, keputusan tersebut mendapat penolakan keras dari Pemerintah Aceh, yang merasa bahwa keputusan ini tidak mencerminkan sejarah dan kenyataan wilayah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi terkait.

Namun, polemik ini belum juga menemukan titik temu yang jelas, dan kini menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Polemik empat pulau ini menjadi simbol penting bagi kedua provinsi, di mana masing-masing pihak mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut.

 Dengan ketegangan yang terus meningkat, seluruh mata kini tertuju pada pemerintah pusat untuk memberikan keputusan yang bijaksana, demi menghindari potensi ketegangan lebih lanjut antara Aceh dan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: