Baru Keluar Lapas, Pria di Ogan Ilir Kembali Ditangkap Polsek Indralaya Usai Mencuri Motor di Rumah Kontrakan

Pelaku pencurian sepeda motor di rumah kontrakan di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Indralaya.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sahmin alias Min, 31 tahun, warga Desa Seri Banding Kecamatan Pemulutan Barat Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap personel Polsek Indralaya.
Penangkapan pria yang baru saja menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Kabupaten Banyuasin ini, lantaran mencuri sepeda motor di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Sejahtera.
Adapun pencurian tersebut dilakukan pelaku pada 26 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 05.15 WIB di Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku Sahmin bekerjasama dengan temannya Aromansyah, yang kini sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol BG 3842 PAA, nomor rangka : MH1KF1126HK099768 Nosin : KF11E2096957.
Sepeda motor yang dicuri keduanya adalah milik korban Geri Alviranda, 25 Tahun, warga Desa Talang Ubi Kabuapaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat itu, sepeda motor tersebut diparkirkan korban di depan rumah kontrakannya.
Pencurian itu dilakukan keduanya dengan cara mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor, lalu saat sampai di lokasi pelaku Sahmin melihat situasi di sekitar.
Ketika terasa sudah aman, pelaku pun langsung turun dari sepeda motor, dan mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah.
Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor korban, dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T yang memang sudah disiapkan kedua pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: