53.579 WNI di Luar Negeri Ajukan Penegasan Status Kewarganegaraan, Fokus Utama di Malaysia dan Arab Saudi

Dirjen AHU Widodo saat menyampaikan progres 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan WNI tanpa dokumen di luar negeri, didominasi dari Malaysia dan Arab Saudi.--
"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyelamatkan hak dasar warga negara dan menjaga martabat bangsa," tegas Widodo.
Isu ini semakin relevan dengan adanya rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Untuk itu, Ditjen AHU menyiapkan mekanisme percepatan tambahan guna mengantisipasi lonjakan permohonan status kewarganegaraan dari para calon PMI.
BACA JUGA:Tanamkan Toleransi dan Lawan Bullying, Kemenkum Sumsel Edukasi 500 Pelajar SMA Methodist Palembang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel dan BSK Kemenkum RI Perkuat Implementasi IRH di Daerah
Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong perlindungan WNI dan peningkatan kontribusi mereka terhadap devisa negara.
Dukungan pun datang dari berbagai pihak, termasuk Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, yang menegaskan pentingnya kolaborasi pusat dan daerah untuk memastikan setiap WNI, di manapun berada, mendapat haknya sebagai warga negara yang sah.
Dengan pendekatan digital, dasar hukum yang kuat, dan kerja sama lintas sektor, pemerintah optimis langkah ini akan menjadi terobosan besar dalam menyelesaikan persoalan dokumentasi WNI di luar negeri sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: