Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik sebagai Ketua MPWN Sumsel Periode 2024-2027

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik sebagai Ketua MPWN Sumsel Periode 2024-2027

Ilham Djaya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmi Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Selatan Periode 2024-2027 Dalam Upaya Penguatan Pengawasan Profesi Notaris--

BALI, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ilham Djaya, resmi dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) untuk periode 2024–2027.

Pelantikan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan pejabat Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Wilayah Notaris (MKWN) periode 2022–2025.

Acara ini berlangsung di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, Rabu 18 September 2024 dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.

Dalam sambutannya, Ilham Djaya menyampaikan bahwa selain dirinya, ada lima anggota lain dari Sumatera Selatan yang dilantik sebagai anggota MPWN.

BACA JUGA:Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, AHY Soroti Keadilan dalam Pengadaan Tanah

BACA JUGA:Puluhan Wartawan Forum Jurnalis Migas Sumsel Nikmati Wisata Arum Jeram di Danau Ranau

Mereka adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, serta Kepala Bidang Hukum, Misnan, S.H., yang berasal dari unsur pemerintah.

Dari unsur Notaris, dilantik pula Juhaidi, S.H., dan Kartika, S.E., S.H., M.H., M.Kn. Sementara itu, dari unsur akademisi, Dr. Helwan Kasra, S.H., M.Hum., juga turut dilantik.

Ilham Djaya menegaskan peran penting yang akan diemban oleh Majelis Pengawas Notaris, terutama dalam mengawasi agar para notaris menjalankan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis ini akan memastikan notaris tidak menyimpang dari kewenangan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, kami juga memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi terhadap notaris yang melanggar,” ujarnya.

BACA JUGA:9 Kali Beraksi Sendiri, Jebol Atap Seng Minimarket, Gondol Ratusan Bungkus Rokok di Gudang

BACA JUGA:Pastikan WBP Memahami Hak dan Kewajibannya, Kepala KPLP Berikan Arahan Penting di Blok Hunian

Dalam acara tersebut, Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar menyampaikan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.

Notaris, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan kepada negara dan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: