Owner Travel Umrah di Palembang Ragukan Visum Laporan Istrinya ke Polrestabes Palembang, Diduga Direkayasa

Owner Travel Umrah di Palembang Ragukan Visum Laporan Istrinya ke Polrestabes Palembang.-Foto: edho/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan GS (38) istri, CEO PT Holiday Angkasa Wisata Tour And Travel, Dedi Suparman (39) sebagai tersangka kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelapor suaminya sendiri.
Perihal telah ditetapkannya Gs sebagai tersangka ini disampaikan kuasa hukum Dedi Suparman, Advokat Hj Titis Rachmawati SH MH CLA kepada awak media, Senin 19 Mei 2025.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka, berkasnya akan segera dilimpahkan ke JPU. Untuk penjelasan lebih rinci silahkan ditanyakan kepada penyidik PPA Polda Sumsel," sebut Titis di kantornya.
Yang lebih mengejutkan lagi, masih dari keterangan Titis, ternyata kasus dugaan KDRT yang sebelumnya juga dituduhkan oleh Gs kepada Dedi Suparman bahkan sempat telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang saat in juga telah dicabut.
BACA JUGA:Owner Tour dan Travel Kasus KDRT Buka Suara, Ungkap Hubungan Tak Lazim Sang Istri dengan Sopir Pribadi
Karena ditemukan fakta, bahwa sebetulnya tidak ada KDRT yang terjadi dan dilakukan oleh Dedi yang diduga hanyalah rekayasa dari pihak Gs.
"Sedari awal juga kami berkeyakinan itu tidaklah benar kita punya saksi-saksi yang menguatkan jika tidak ada KDRT yang dilakukan oleh klien kami terhadap Gs," tegasnya.
Tak hanya itu, ada pula dugaan telah terjadi upaya merekayasa hasil visum yang dikondisikan seolah-olah terjadi KDRT sebelum tanggal 17 April 2025 sebagaimana bukti hasil visum yang disampaikan kepada penyidik kepolisian.
"Kalau informasi yang kami dapatkan di tanggal 16 April 2025 Gs secara sengaja melukai dirinya sendiri atas saran dari salah seorang tim kuasa hukumnya. Sehingga keesokan harinya dibuat visum di salah satu rumah sakit yang di Kota Palembang. Sementara, keributan antara klien kami dan Gs terjadinya di tanggal 5 April 2025," beber Titis didampingi tim kuasa hukum Dedi Suparman yang lainnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Prioritas Cegah KDRT, PH Pertanyakan Perkara Owner Tour And Travel yang Mandek
BACA JUGA: Istri Owner Tour And Travel di Palembang Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT
Masih terkait perkara ini, Titis juga berharap kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang juga menangani perkara dugaan laporan palsu untuk tetap dapat menindaklanjuti laporan tersebut meskipun laporan dugaan KDRT yang sebelumnya dilayangkan Gs ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang sudah dicabut.
"Hasil visum yang dicurigai palsu itu juga telah dijadikan bukti utama dari pelaporan KDRT tersebut. Makanya perkara ini saling berkaitan dan kami meminta agar penyidik dapat jeli dan secara profesional menyelidiki kasus ini," imbuhnya.
Menjawab klaim dari pihak kuasa hukum Gs yang sebelumnya menyebut jika kliennya selama menjalani rumah tangga bersama Dedi Suparman tak hanya mengalami kekerasan psikis melainkan juga kekerasan ekonomi.
Titis dengan tegas menepis tudingan iy dengan mengatakan selama ini semua kebutuhan Gs baik sebagai seorang istri maupun sebagai ibu dari kedua anaknya telah dipenuhi.
BACA JUGA:Kurir Paket Aniaya Owner Mitra Ekspedisi J&T hingga Terima 20 Jahitan di Kepala Lantaran Uang Rp20 Ribu
"Kalau dikatakan mengalami kekerasan ekonomi kok dia bisa jalan-jalan keluar negeri. Bisa juga melakukan perawatan kecantikan, jangan dia dengan sengaja menjual kesedihan dan drama dihadapan aparat kepolisian dan institusi terkait termasuk dihadapan anggota Komisi V DPRD Sumsel beberapa waktu lalu," tegasnya.
Terpisah, Hj Nurmala SH MH, selaku kuasa hukum GS membenarkan terkait pencabutan laporan kliennya di Polrestabes Palembang saat dikonfirmasi.
Dia menyebut pencabutan tersebut inisiatif kliennya sendiri. Kliennya mempertimbangkan psikis kedua anaknya jika kisruh saling lapor kliennya menjadi jejak digital yang bakal dibaca oleh anaknya.
Pencabutan laporan tersebut setelah kliennya juga mendengar masukkan dari keluarga besarnya mengingat status mereka masih berstatus sebagai suami istri.
"Saat pencabutan laporan itu, saya tengah berada di luar negri, dan memang benar minggu kemarin klien kami mencabut laporan polisi. Dengan alasan dia memikir masa depan anaknya jangan sampai ke depan kisruh mereka menjadi jejak digital yang dibaca kedua anaknya, terlebih status mereka masih berstatus suami istri," ujar Nurmala yang mengapresiasi pertimbangan pencabutan laporan polisi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: