Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel nyatakan banding atas putusan pidana kasus penganiyaan dokter koas Palembang, pasca divonis lebih rendah dari tuntutan pidana.

Dalam kasus ini, menjerat terdakwa bernama Fadlilla alias Datuk dalam kasus penganiyaan terhadap korban bernama Lutfi, seorang dokter koas (co-assistant) yang sempat viral dan mengundang simpati publik.

Pernyataan banding ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi pada Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Vanny, langkah banding ini diambil karena terdapat perbedaan mendasar antara pasal yang diterapkan majelis hakim dalam putusan dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan oleh JPU.

BACA JUGA:Pengacara Dokter Koas Korban Penganiyaan: Pemukulan Terlalu Brutal, Layak Dihukum 5 Tahun

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang Terancam 4 Tahun Penjara

"Bidang Pidana Umum Kejati Sumsel secara resmi menyatakan banding atas vonis pidana tersebut. Kami menilai putusan majelis hakim yang hanya menjatuhkan pidana 2 tahun penjara tidak sesuai dengan fakta hukum dan beratnya perbuatan terdakwa," ujar Vanny.

Dijelaskannya, dalam tuntutannya, tim JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dan menuntut hukuman 4 tahun penjara.


Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Namun, dalam sidang putusan, terdakwa justru hanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, dan hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

"Kami tidak sependapat dengan penerapan pasal yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut. Oleh karena itu, demi rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban, kami ajukan upaya hukum banding," tegas Vanny.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 dan langsung menyita perhatian publik, terutama di kalangan tenaga kesehatan.

Korban, Lutfi, adalah seorang dokter koas yang tengah menjalani pendidikan profesi di salah satu rumah sakit di Palembang. Saat kejadian, Lutfi disebut sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ditunda, Redho Desak Terdakwa Dijerat Pidana Maksimal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait