Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

3 warga binaan Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir usai terlibat dalam peredaran barang haram di Lapas Tanjung Raja. --
Lalu, satu buah baut, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu unit gerobak sampah, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
"Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: