Alamak, Remaja di Bawah Umur Ini Nekat Curi Motor di Gudang Pos Lantas Cinta Kasih Muara Enim

Alamak, Remaja di Bawah Umur Nekat Curi Motor di Gudang Pos Lantas Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co-
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Seorang remaja di Kecamatan Belimbing, Kabupaten MUARA ENIM nekat mencuri sepeda motor yang ada di gudang Pos Lantas Polres MUARA ENIM.
Aksi remaja berinisial ER (17) ini tergolong nekat. Pelaku berhasil membawa sepeda motor dari gudang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.
Aksi pencurian itu terjadi Kamis 7 Maret 2024 pukul 05.00 WIB. Pelaku berhasil membawa unit sepada motor Yamaha Jupiter warna biru dengan Nopol B 3701 NGY.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan Team Trabazz Polsek Gunung Megang, Senin 12 Mei 2025 pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curanmor di Muara Enim Dapat Hadiah Timah Panas dari Pak Polisi
BACA JUGA:2 Pelaku Curanmor di Palembang Bawa Kabur Motor Usai Dengar Suara Batuk, Rusak Gembok Pagar Beraksi Dini Hari
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower SH, mengatakan aksi nekat pelaku ini memang tergolong nekat.
Dimana pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang barang bukti Pos Lantas Cinta Kasih.
Adapun kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor cek dan kontrol seputaran Pos dan Gudang Barang Bukti dan pelapor sudah mendapati satu unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di dalam gudang.
Selanjutnya pelapor melihat dinding dugang yang terbuat dari kayu dan seng sudah dalam keadaan rusak.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Ditembak Jatanras, Sukses Gasak Puluhan Motor Matic Selama Bulan Puasa Ramadan
BACA JUGA:Aksi Heroik Warga Buay Madang Meski Diacungi Pistol Oleh Pelaku Curanmor Sadis Tak Gentar
Atas kejadian tersebut Sat Lantas Polres Muara Enim mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.
"Pelaku tersebut merupakan Target Operasi (TO) Ops Sikat Musi 2025 Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim," ujar AKP Aisen Hower SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE, Rabu 14 Mei 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Aisen Hower, mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kemudian, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Talang Kelapa Babak Belur Usai Kepergok Warga, Motor Tak Didapat Rekan Kabur
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Aisen Hower.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: