WAJIB TAHU, Mengapa Bupati Ini Tertunda 2 Kali Berangkat ke Tanah Suci Sampai Warga Geruduk Asrama Haji

jemaah Calon Haji (JCH), Bupati lombok Tengah ini tertunda keberangkatan ke Tanah Suci hingga dua kali. --
Zamroni juga mengingatkan bahwa jamaah yang belum memiliki visa tidak diperbolehkan masuk asrama haji. Ia meminta semua jamaah mematuhi aturan ini agar tidak terjadi penumpukan di asrama.
“Jamaah harus tetap di rumah sampai visa mereka keluar. Ini penting untuk menghindari kepadatan dan kerumitan di lokasi,” tegasnya.
Namun di tengah keseriusan penataan visa itu, justru muncul polemik baru: pemindahan kloter jemaah yang visanya sudah terbit, seperti Bupati Pathul Bahri.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tahap II Diikuti 81 Peserta, Kakanwil Kemenag Sumsel Pastikan Transparansi
Pihak Kemenag NTB menegaskan bahwa semua penempatan jemaah dilakukan berdasarkan regulasi teknis dan pembagian seat maskapai.
“Kalau ada kekosongan seat, kita isi dari yang sudah punya visa. Jadi bisa saja ada pergeseran kloter. Tapi semua itu tetap dalam koridor aturan,” katanya singkat.
Penundaan beruntun yang dialami Bupati Pathul Bahri menuai sorotan publik. Warga menilai ada ketidakterbukaan informasi dan kurang koordinasi dari pihak penyelenggara.
Rencananya, Bupati dan istri akan diberangkatkan pada 9 Mei mendatang bersama Kloter 8. Namun kepastian ini masih terus dikonfirmasi oleh pihak terkait.
Sementara itu, Pathul Bahri menyatakan tetap siap berangkat kapan pun. Namun ia berharap hal serupa tidak terjadi kepada jemaah lain, terutama warga lanjut usia yang rentan.
BACA JUGA: Imbau Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan, Cek Apa Saja Barang yang Dilarang
“Saya ini masih sehat dan bisa mengerti prosedur. Tapi bagaimana dengan jamaah lansia kalau perlakuannya seperti ini? Komunikasi dan koordinasi itu penting,” pungkasnya.
Haji memang panggilan. Namun sebagai hamba dan calon tamu Allah harus tetap berusaha.
Belakangan beredar informasi tim pembimbing, petugas haji, satu mahrom di dalam satu kloter tidak diperkenankan. Ini berdasarkan Peraturan menteri no 13. Namun kebijakan tergantung pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: