Operasi Sikat Musi 2025, Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pelaku Curat & Sita 1 Pucuk Air Softgun

Operasi Sikat Musi 2025, Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pelaku Curat & Sita 1 Pucuk Air Softgun

Dua pelaku pencurian pemberatan saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir, saat kedapatan memiliki airsoftgun. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus Target Operasi  (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tindak pidana Curat tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Dua pelaku berinisial S, 39 tahun, warga Desa Payakabung, dan D, 33 tahun, warga Desa Tanjung Agung, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Ogan Ilir pada Selasa malam, 6 Mei 2025. 

Keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah gudang AMP di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Payakabung.

BACA JUGA:Jadi Buron Sejak 2021, Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam Operasi Sikat Musi 2025

BACA JUGA:Satreskrim Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Judi Online, Sering Resahkan Warga Tebing Gerinting Selatan

Korban merupakan seorang buruh berinisial K, 51 tahun, warga Kota Palembang, kehilangan tas selempangnya saat tertidur.

Tas tersebut berisi 1 unit handphone Vivo Y12s, 1 pucuk air softgun jenis Bareta M84, 1 kartu ATM BRI, dan sebuah dompet berisi dokumen pribadi.

Berbekal informasi masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku S di sebuah kontrakan di Desa Payakabung.

Dari hasil interogasi, S mengaku melakukan aksi tersebut bersama D, yang kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Owner Arisan Bodong Ditangkap Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sempat Jualan Seblak, Uang Habis Bayar Hutang

BACA JUGA:Pelaku Penodongan Mahasiswi Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Uang Hasil Penjualan Hp untuk Bayar Hutang

Dalam penggeledahan, petugas menyita satu pucuk air softgun jenis Bareta M84 sebagai barang bukti, yang diduga kuat digunakan atau merupakan bagian dari hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait