Fraksi PKS DPRD Ogan Ilir Konsisten Perjuangkan Isu Keadilan Bagi Kaum Buruh

Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Muhammad Sayuti. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Memperingati Hari Buruh bukanlah semata-mata bagian dari kegiatan serimonial kaum buruh. Akan tetapi, wujud nyata dalam memperjuangkan keadilan sosial yang selama ini terabaikan.
Sebab kemakmuran, keadilan dan kesejahteraan kaum buruh tidaklah dapat diraih kecuali diperjuangkan bersama oleh semua pihak.
Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan masa depan kaum buruh yang lebih baik.
Pada peringatan hari buruh ini, Muhammad Sayuti, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh kaum buruh dan pekerja yang sudah berkontribusi besar dalam membangun bangsa ini dengan keringat, tenaga, dan pikiran mereka.
BACA JUGA:Dorong Pendapatan Daerah, DPRD Ogan Ilir Gelar RDP Terkait Potensi PAD dan Program CSR Perusahaan
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Mitra Pansus, dalam Rangka Pembahasan LKPJ Bupati OI 2024
"Kita butuh sebuah regulasi hukum yang benar-benar pro kepada kaum buruh, aturan hukum yang bisa memberikan kepastian terhadap hak-hak kaum buruh dan menjawab semua persoalan yang terjadi selama ini," tuturnya, Jumat, 2 Mei 2025.
Sebab mau diakui atau tidak, kontribusi kaum buruh sangat besar dalam pembangunan perekonomian nasional dan daerah, bahkan layak bagi mereka untuk dikatakan tulang punggung bangsa.
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama anggota DPR RI. --
"Kami Fraksi PKS dari pusat hingga daerah berkomitmen, bahwa PKS sejak awal konsisten mengawal dan memperjuangkan isu keadilan bagi kaum buruh, dan akan terus memperjuangkan agar segera terbentuk satu regulasi yang pro kepada kaum buruh sehingga kemakmuran, keadilan sosial dan kesejahteraan bagi mereka dapat segera terwujud," harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sayuti menyampaikan beberapa point yang menjadi sikap PKS di Hari Buruh ini, yaitu :
1. PKS mendesak agar segera dibahas dan disahkan RUU Ketenagakerjaan baru sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: