Sidang Praperadilan Eks Wawako, Emak-emak Simpatisan Padati PN Palembang

Sidang Praperadilan Eks Wawako, Emak-Emak Simpatisan Padati PN Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini, Senin 28 April 2025 diagendakan bakal menggelar sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto.
Sejak pagi, suasana di sekitar PN Palembang tampak berbeda. Sejumlah emak-emak simpatisan yang merupakan kerabat serta pendukung kedua tersangka hadir untuk memberikan dukungan moril.
Kehadiran mereka menjadi pemandangan menarik di tengah perhatian publik yang sedang mengarah pada kasus ini.
Sebelumnya, melalui tim kuasa hukumnya, Fitrianti dan Dedi telah resmi mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
BACA JUGA:Ssst! Tersangka Korupsi Dana PMI Fitrianti Agustinda dan Suami Diam-Diam Ajukan Pra Peradilan
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, pengajuan praperadilan ini telah teregister sejak Selasa 22 April 2025.
Fitrianti tercatat dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2025/PN.Plg, sementara Dedi Sipriyanto dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2025/PN.Plg.
Dalam permohonan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH, bertindak sebagai pihak termohon.
Sejumlah emak simpatisan dan kerabat eks Wawako Palembang hadir sidang perdana Praperadilan di PN Palembang--
Meski demikian, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menanggapi upaya hukum yang ditempuh para tersangka, Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat menyebutkan bahwa pihaknya menghormati hak hukum para tersangka.
"Adalah hak para tersangka untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang dan kami menghormati itu," kata Fachri beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: