RESMI! Ratu Dewa Luncurkan Program Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Palembang

RESMI! Ratu Dewa Luncurkan Program Modal Usaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Palembang

Ratu Dewa Launching Program Modal Usaha Bagi Pelaku Usaha Mikro di Kota Palembang --

'‘Kami berharap ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha mikro dengan sebaik baiknya,” terang Ratu Dewa.

Nah, cara  untuk mendapatkan pinjaman ini, Pemkot Palembang  melalui Dinas Koperasi Palembang telah menyerahkan database para pelaku UMKM yang tersebar di 18 kecamatan yang ada.

“Kalau data yang kita punya UMKM ada 93 ribu, namun semua akan kita cover dengan cara bertahap,” ungkapnya.

Sementara waktu, progres program pinjaman modal usaha ini, telah tercatat dan terverifikasi sebanyak  1000 UMKM.

BACA JUGA:Tragedi di Gontor Magelang, Berikut Daftar Nama Korban Santri yang Tertimpa Reruntuhan Tembok Kolam

BACA JUGA:Sekda Aprizal: Siap-siap Pasar 16 Ilir, BKB dan Pos Wisata Bakal Lebih Apik dan Cantik

Sementara dengan berkas yang telah diterima sebanyak  992 berkas yang  di proses 250 dan baru disetujui 57, artinya masih ada sisa kuota  943 lagi. 

”Dinas Koperasi ada databasenya semua pelaku UMKM yang  ada di Palembang,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Palembang Hj. Suljhijawati, menjelaskan, setiap pelaku usaha usaha mikro akan mendapat modal pinjaman sebesar Rp 5 juta dengan bunga 0 persen jika tidak terlambat melakukan kewajibannya.

“Saat ini dana yang kita siapkan untuk subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro ini sebesar Rp 500 juta,” katanya.

BACA JUGA:Tepat Hari Kartini, Ratu Dewa Kukuhkan Ketua TP PKK, Dewi Sastrani: Pensiun Dini Fokus Layani Masyarakat

BACA JUGA:INI Penampakan Rumah Susun yang Bikin Ratu Dewa Miris, Padahal di Pusat Kota Palembang

Dia menjelaskan jika pinjaman ini bisa disalurkan untuk usaha mikro yang telah terverifikasi  

“Untuk mencegah penyaluran salah sasaran, tentu ada mekanisme survei dari pihak bank, yakni Bank Perkreditan Palembang (BPR) dengan syarat 

Pelaku usaha harus memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang bisa di buat melalui Dinas Koperasi dan UKM Tidak sedang mendapatkan subsidi bunga dari pinjaman lainnya, Memiliki usaha yang aktif  minimal satu tahun,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait