TERUNGKAP! Uang Suap Hakim Kasus Minyak Goreng Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur

Kejagung Bongkar Suap Hakim Minyak Goreng, Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur--
BACA JUGA:Sopir Truk CPO Asal Talang Keramat Ditemukan Tak Bernyawa di Belakang Pabrik Sawit di Musi Rawas
Ia menegaskan bahwa uang dalam video itu, diduga merupakan bagian dari suap yang diterima para hakim dalam skandal vonis lepas kasus minyak goreng di Jepara.
"Kami tidak menampik, benar tim kami menemukan uang dalam jumlah besar saat penggeledahan rumah tersangka AM," ujar Harli.
Giat penggeledahan temuan uang Rp5,5 miliar dibawah kasur hakim dibenarkan pihak Kejagung--
Kasus ini sendiri bermula dari persidangan tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas yang diadili atas dugaan korupsi minyak goreng.
Namun dalam putusan akhir, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom menyatakan perbuatan tiga perusahaan itu bukan tindak pidana. Putusan tersebut berujung pada pembebasan ketiganya.
Dari penyelidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik suap untuk memuluskan putusan lepas itu. Total suap disinyalir mencapai Rp60 miliar.
Diduga, sebagian uang tersebut mengalir ke Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto yang memiliki wewenang menunjuk majelis hakim dan sisanya dibagi ke para hakim serta panitera Wahyu Gunawan, yang berperan sebagai perantara.
Selain hakim dan panitera, dua pengacara yang menangani perkara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri turut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga berperan aktif menyuap hakim untuk menjamin vonis lepas bagi klien korporasinya.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas skandal ini, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Penggeledahan dan temuan uang di bawah kasur menjadi bukti penting dalam pembongkaran praktik mafia peradilan yang mencoreng institusi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: