Sidang Tuntutan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ditunda, Redho Desak Terdakwa Dijerat Pidana Maksimal

Sidang Tuntutan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ditunda, Redho Desak Terdakwa Dijerat Pidana Maksimal--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fadilla alias Datuk dalam kasus penganiayaan terhadap seorang dokter koas, Lutfi, harus ditunda.
Penundaan ini terjadi karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak hadir secara lengkap.
Seyogyanya digelar pada Selasa 22 April 2025, Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir, sidang pun terpaksa diundur pada Selasa pekan depan.
BACA JUGA:Sidang Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Ungkap Fakta Baru
BACA JUGA:Rekaman Suara Meninggi Lutfi Terungkap Jadi Pemicu Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang
"Karena majelis hakim anggota tidak lengkap dan berhalangan hadir, maka persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina saat membuka persidangan secara singkat.
Setelah penundaan diumumkan, terdakwa Fadilla yang mengenakan pakaian tahanan dikawal ketat petugas Kejaksaan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Kuasa hukum korban Lutfi kasus penganiayaan dokter koas Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH--
Kasus ini sempat menarik perhatian publik lantaran aksi kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban diduga berlangsung brutal.
Fadilla disebut melakukan pemukulan hingga 30 kali terhadap korban Lutfi, yang saat itu tengah menjalani pendidikan profesi kedokteran (koas) di salah satu rumah sakit di Palembang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian kepala, dagu, dan wajah sebagaimana tertera dalam hasil visum.
Korban juga harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari dan tidak dapat menjalankan aktivitas sebagai koas selama delapan hari.
BACA JUGA:4 Saksi Pegawai Brassery Kuatkan Dakwaan JPU, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Tersudut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: