Terancam Dilaporkan Dugaan Pelecehan Profesi Hakim Ad Hoc Tipikor, Yuspar: Silahkan Saja

Terancam Dilaporkan Dugaan Pelecehan Profesi Hakim Ad Hoc Tipikor, Yuspar: Silahkan Saja--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Dr. H. Yuspar, SH, MH, mantan Direktur HAM pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menuai reaksi keras dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Tipikor se-Indonesia.
Forum ini, dari informasi yang diterima redaksi Selasa 22 April 2024 berencana bakal melaporkan Yuspar atas dugaan pelecehan terhadap profesi hakim Ad Hoc Tipikor yang ia lontarkan dalam sebuah talk show.
Yuspar, yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menjadi sorotan setelah komentarnya dalam acara bincang-bincang di YouTube Channel PadangTV menjadi viral.
Dalam tayangan tersebut, ia mengkritisi keberadaan hakim Ad Hoc dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Hakim Pencuri Tutup Tangki Truk di Palembang
Menanggapi rencana pelaporan tersebut, Yuspar yang ditemui di sela-sela sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 22 April 2025, terlihat tenang.
"Silakan saja kalau mau dilaporkan," ujar Yuspar.
Tangkapan layar pengacara Yuspar saat turut menjadi narasumber pada acara talk show pada akun youtube PadangTv--
Ia menjelaskan bahwa dalam talk show itu dirinya hadir sebagai narasumber dalam kapasitas sebagai advokat, bukan sebagai pejabat kejaksaan.
Diskusi tersebut, lanjutnya, mengangkat tema "Mafia Peradilan" yang sedang hangat dibicarakan publik, menyusul penangkapan seorang hakim dalam kasus korupsi.
"Setiap narasumber menyampaikan pendapatnya. Dan saya hanya menyampaikan pandangan pribadi berdasarkan pengalaman saya selama menjadi jaksa," jelas Yuspar.
Dalam pernyataannya yang memicu kontroversi, Yuspar mengungkapkan pandangannya soal komposisi majelis hakim di pengadilan Tipikor.
BACA JUGA:Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: