Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara

Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara

Kejari Palembang Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal dan Barang Bukti Inkracth dari 254 Perkara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan yang digelar, Rabu 16 April 2025 di halaman parkir Gedung Kejari Palembang ini, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum, khususnya di wilayah Kota Palembang dan sekitarnya.

Sebanyak 254 perkara telah diselesaikan oleh Kejari Palembang, dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut dimusnahkan secara terbuka pada kegiatan ini. 

Pemusnahan dilakukan oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palembang (PAPBB) dan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta perwakilan lembaga terkait.

BACA JUGA:Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan berasal dari kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 7,991 gram atau nyaris mencapai 8 kilogram, minuman keras (miras) ilegal berbagai merek sebanyak 4.136 botol tanpa izin edar, serta jamu dan kosmetik tradisional dari berbagai merek yang juga tidak memiliki izin resmi dari BPOM.


Kajari Palembang Hutamrin SH MH memperlihatkan barang bukti yang bakal dimusnahkan--

Tak hanya itu, Kejari Palembang juga memusnahkan lima pucuk senjata api rakitan dan 45 bilah senjata tajam (sajam) yang sebelumnya digunakan dalam tindak kriminal di wilayah hukum Palembang.

Semua barang bukti ini dimusnahkan menggunakan metode yang sesuai dengan jenisnya, guna memastikan barang-barang tersebut tidak bisa disalahgunakan kembali.

Didampingi Kasi PABB Fajar Dian Prawitama, ribuan botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sebuah metode yang efektif dan sekaligus menjadi simbol kerasnya sikap Kejari terhadap peredaran miras ilegal di tengah masyarakat. 

Sementara sabu seberat hampir 8 kilogram dihancurkan menggunakan blender khusus. Untuk senjata api dan senjata tajam, pemusnahan dilakukan dengan memotongnya menjadi beberapa bagian, hingga tidak bisa lagi digunakan.

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: