Tekan Penggunaan Senjata Tajam di Wilayah Hukumnya, Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Gencar Berikan Imbauan

Personel Polsek Tanjung Batu saat melakukan patroli dialogis dan imbauan larangan penggunaan senjata tajam dan Senpi rakitan. --
"Pelaku yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, dapat dijerat hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk menjauhi kebiasaan tersebut," ajak pria yang akrab disapa Akso ini.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau agar setiap permasalahan yang muncul di lingkungan masyarakat diselesaikan secara musyawarah.
Tentunya, melalui perangkat desa maupun datang langsung ke kantor polisi terdekat, ataupun melalui Anggota Bhabinkamtibmas yang ada di desa-desa.
"Jangan main hakim sendiri. Kami dari Polsek Tanjung Batu siap memfasilitasi mediasi ataupun menerima laporan resmi jika ada permasalahan. Mari bersama kita ciptakan suasana aman dan kondusif," pungkasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, serta mempererat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: