Tukang Jahit Nyambi Edarkan Sabu di Tengah Kebun, Berujung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang jahit, usai kedapatan mengedarkan narkoba di dalam kebun. --
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: