Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami

Kejari Palembang Beberkan Modus Rugikan Uang Negara dari Skandal Korupsi Menjerat Eks Wawako dan Suami--
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status sosial dan politik kedua tersangka.
Fitrianti Agustinda merupakan tokoh perempuan yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang selama dua periode, sedangkan Dedi Siprianto masih aktif sebagai legislator di DPRD Kota Palembang.
Suami mantan Wawako Palembang, Dedi Siprianto turut serta ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang--
Pihak Kejari menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penelusuran aset juga dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara dapat dihitung secara akurat.
Kejari Palembang berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bahwa setiap penyimpangan dana publik, apalagi yang menyangkut sektor vital seperti kesehatan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: