Proses Diversi Diprotes, PN Palembang Masih Menunggu Putusan Verzet dari PT Palembang

Ketua PN Palembang saat memberikan keterangan pers mengenai Diversi pelaku kasus tawuran maut --
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
Mantan Kasubdirektorat Pemantauan Pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung ini mengatakan, upaya Verzet itu dilakukan karena dinilai adanya unsur kekeliruan.
Didampingi Kasi Pidum Budi Harahap SH MH, Kajari menerangkan unsur kekeliruan yang dimaksud yaitu dalam mengeluarkan penetapan Diversi dari pihak PN Palembang.
"Yang mana sebagai undang-undang Peradilan Anak, yaitu pada Pasal 7 Ayat 2 mengatur tentang perkara yang dapat dilaksakan Diversi atau tidak," kata Hutamrin diruang kerjanya.
Dilanjutkannya, berdasarkan Pasal tersebut perkara-perkara yang dapat dilaksanakan Diversi adalah perkara yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun, sehingga untuk perkara yang ancaman pidana diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan Diversi.
Kemudian, lanjut Hutamrin tentang pelaksanaan Diversi itu diatur juga dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2014 dan ada syarat lainnya dakwaan harus subsideritas.
Sementara, masih kata Kajari dakwaan yang dibuat pihak Kejaksaan terhadap pelaku anak yang mendapatkan Diversi tersebut dibuat secara tunggal bukan subsideritas ataupun kumulatif dan sebagainya.
Sehingga menurutnya, ada unsur kelalaian dari pihak PN Palembang dalam mengeluarkan penetapan Diversi yang saat ini telah dilakukan upaya perlawanan Verzet ke PT Palembang.
"Karena menurut kami dalam pelaksanaan Diversi terhadap pelaku anak dalam kasus tersebut tidak tepat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena mengakibatkan meninggalnya korban anak," terangnya.
Masih menurut Hutamrin, jika merujuk pada peraturan undang- undang tersebut seharusnya tidak serta merta melakukan Diversi terhadap pelaku anak berhadapan dengan hukum sehingga terkesan pihak PN Palembang melabrak aturan.
"Karena ini kasusnya hilangnya nyawa seorang, walaupun sudah terjadi perdamaian namun secara keadilan itu tidaklah adil," tandasnya.
Kasus ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja Lavendos dan The Legend, yang diduga dipicu oleh saling ejek di media sosial.
Tawuran pun pecah pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan MR Sudarman Ganda Subrata, Kuburan Cina, Palembang.
Bentrokan brutal tersebut berujung tragis ketika seorang anak berinisial RP ditemukan tewas dengan luka benda tajam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di kepala.
Kejadian ini langsung mendapat perhatian luas, baik dari masyarakat maupun pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: