Kabar Gembira! 8 April 2025, PNS dan PPPK Tidak Wajib Ngantor, Benarkah!

Kabar gembira, 8 April 2025, PNS dan PPPK tidak wajib ngantor, benarkah. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Kabar Gembira! 8 April 2025, PNS dan PPPK Tidak Wajib Ngantor, Benarkah!
SUMEKS.CO - Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah telah dijalankan, dimana seluruh umat muslim telah merayakannya bersama keluarga besar.
Di moment Hari Raya Idulfitri sejumlah masyarakat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman masing-masing guna berkumpul keluarga.
Usai merayakan lebaran Idulfitri, masyarakat kembali beraktivitas sehari-hari. Pemerintah memberlakukan kembali bekerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Selasa 8 April 2025.
Rupanya, di awal pertama kerja usai libur Hari Raya Idulfitri, yaitu Selasa 8 April 2025, untuk PNS dan PPPK tidak wajib masuk kantor.
BACA JUGA:Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru
BACA JUGA:Kota Ini Anggaran Sudah Siap, CPNS dan PPPK 2024 Segera Dilantik, Kabupaten/Kota Lain!
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.
Jelas ini menjadi kabar gembira bagi PNS dan PPPK. Dimana PNS dan PPPK ini bukan tidak bekerja tetapi bisa menerapkan sistem FWA.
Terkait hal ini, Menteri Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 berisi tentang aturan FWA saat sebelum libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jadi bagi PNS dan PPPK melaksanakan sistem WFA selama empat hari.
BACA JUGA:Pemkab OKI Siapkan Rp48,6 miliar untuk THR 2025 PNS dan PPPK, Segera Cek Rekening Mulai Hari Ini!
BACA JUGA:CPNS Baru Lulus Dapatkan THR ASN 2025? Bingung, Ini Aturan dan Nominal THR serta Gaji ke-13
Untuk diketahui libur nasional dan cuti bersama dimulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: