Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Desa Tanjung Raja Selatan

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 8.579 butir pil ekstasi, serta 942,99 gram sabu.
Surya mengungkapkan, barang bukti lainnya yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.
"Untuk barang bukti esktasi 8.579 butir itu berat brutonya 3,3 kilogram. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: