Pencuri Hp Milik Sekdes Limbang Jaya 1 Ogan Ilir, Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu

Personel Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, mengamankan pelaku pencurian Hp milik Sekdes Limbang Jaya 1 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. --
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan satu unit ponsel lainnya yang belum ditemukan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kapolsek.
Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: