Usut Korupsi Disnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Kembali Periksa Pihak Atyasa Mulia

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidikan pengembangan perkara korupsi penerbitan izin layak K3 Disnakertrans Sumsel, kembali bergulir dengan memeriksa sejumlah nama yang dilakukan tim penyidik Kejari Palembang.
Dikabarkan, pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin, penyidik kembali memeriksa seorang saksi dari pihak PT Atyasa Mulia yang bergerak dibidang sewa gedung serbaguna Grand Atyasa.
Dikonfirmasi pada Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya SH, Rabu 19 Maret 2025 membenarkan bahwa saksi berinisial I yang menjabat sebagai Koordinator Operasional PT Atyasa Mulia telah dimintai keterangan.
"Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari Atyasa Mulia, guna mendalami dugaan korupsi dalam penerbitan surat Layak K3 di Disnakertrans Sumsel," ungkap Fahri.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berlanjut, 10 Saksi Digarap Penyidik
Adapun tujuan lain dari turut diperiksanya I sebagai saksi, kata Fahri bertujuan untuk melengkapi pemeriksaan berkas hingga menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua petinggi PT Atyasa Mulia, yakni MM selaku General Manager dan NS selaku HRD, pada 21 Februari 2025.
Dua tersangka baru pengembangan penyidikan korupsi izin K3 Disnakertrans Sumsel--
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), MM diduga memberikan uang sebesar Rp 162 juta kepada terdakwa Deliar Marzoeki mantan Kadisnakertrans Sumsel melalui kuasa hukumnya SF.
Dana tersebut ditransfer dalam dua tahap ke rekening atas nama Supadi, sopir pribadi Deliar Marzoeki.
Dugaan suap ini berkaitan dengan penerbitan Surat Mundur Layak K3 oleh tersangka Harni Rayuni.
Dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa diduga PT Atyasa Mulia tidak melakukan perawatan terhadap lift barang mereka selama tiga tahun terhitung sejak 2022-2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: