Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 CPNS dapat THR 2025--
Menurut penjelasan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
BACA JUGA:KOCAK, Pengangkatan CPNS Ditunda! Pakar Komunikasi Politik Ini Kutip Pernyataan Ustadz Yusuf Mansur
- 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja,
Jadi Apakah CPNS Dapat THR 2025
CPNS akan menerima THR pada tahun 2025--
Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, CPNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua ASN di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: