Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah

Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 CPNS dapat THR 2025--

Menurut  penjelasan dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:

BACA JUGA:KOCAK, Pengangkatan CPNS Ditunda! Pakar Komunikasi Politik Ini Kutip Pernyataan Ustadz Yusuf Mansur

BACA JUGA:THR PNS 2025 Cair Lebih Awal? Ini Bocoran Tanggal dan Estimasi Lengkap Besaran Uang yang Bakal Diterima

- 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan umum; dan

- Tunjangan kinerja,

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH Saldo DANA Gratis Sudah Masuk, THR dan Gaji ke-13 ASN PNS P3K Siap Cair, Ini Jadwal Pencairannya

BACA JUGA:Lolos Tes 2024, Kenapa CPNS dan PPPK Diangkatnya Molor Terlalu Lama, CPNS 1 Oktober 2025 dan P3K Maret 2026

Jadi Apakah CPNS Dapat THR 2025


CPNS akan menerima THR pada tahun 2025--

Ya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, CPNS juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.

THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada semua ASN di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: