Sidang Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Jaksa Bakal Hadirkan Korban Lutfi hingga Lina Sebagai Saksi Sidang

Sidang Penganiayaan Terhadap Dokter Koas Palembang Berlanjut, Lady dan Ibunya Bakal Dihadirkan Jaksa--
BACA JUGA:Punya Butik dan SPBU, Segini Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Dokter Koas Palembang yang Viral
Termasuk terdakwa Fadilla alias Datuk, dari pantauan belum hadir dan masih dijemput di rutan Pakjo Palembang.
"Saat ini petugas masih menjemput terdakwa dari Rutan Pakjo Palembang," ujar salah seorang petugas penjaga tahanan di PN Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya ini kepada SUMEKS.CO.
Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Terungkap motif terdakwa Fadilla menganiaya, karena kesal karena melihat korban Luthfi tak merespons baik apa yang disampaikan oleh Sri Meilina, tuan tempat Fadilla bekerja sekaligus ibu dari rekan Luthfi dalam program koas berinisial.
Kasus penganiayaan itu bermula saat korban bernama lengkap M Luthfi Hadhyan, bertemu dengan Sri Meilina, ibu rekan satu angkatannya yang bernama Lady A Pramseti, di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Saat itu terdakwa Fadilla sopir pribadi Lina ikut menemani bosnya dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Lina membahas soal jadwal tugas jaga yang disusun oleh Luthfi memberatkan anaknya. Alasannya, Lady harus masuk di malam tahun baru.
Luthfi dan Lady adalah peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keduanya tengah menjalani koas, atau program profesi yang harus dijalani oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter, yang dilaksanakan di rumah sakit.
Luthfi saat itu didapuk sebagai ketua kelompok yang bertugas membuat jadwal jaga.
Dalam pertemuan itu, korban hanya berdiam diri dan membiarkan Lina berbicara. Melihat respons korban, terdakwa Fadilla merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi korban dengan mendorong bahu kanan dan kiri.
Terdakwa Fadilla terpancing emosinya karena respons korban yang hanya dia. Pelaku lalu memukul korban di wajah bagian kiri.
Korban Lutfi pun mencoba untuk memberi penjelasan, tapi pelaku tidak menerimanya. Dan terdakwa Fadilla langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: