Terungkap! Adik Bos Tambang Ilegal Akhirnya Menyusul Kakaknya ke Penjara

DITAHAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam berkas perkara tersangka Dewa Thomas.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) MUARA ENIM telah melaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam kasus pertambangan ilegal yang melibatkan Dewa Thomas (DT).
DT merupakan adik kandung dari terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal yang telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar S.H., MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH MH, didampingi Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat SH MM, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Risca Fitriani SH, menjelaskan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berdasarkan surat P-21 Nomor: B-1283/ l.6.4/Eku.1/03/2025 tanggal 5 Maret 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tahap II ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," ungkap Anjasra dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejari Muara Enim pada Kamis, 6 Maret 2025.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Lakukan Monitoring Pembangunan Dapur Makan Bergizi Gratis
Dewa Thomas disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 161 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidananya adalah hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ujar Anjasra.
Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan dalam berkas perkara Dewa Thomas serupa dengan barang bukti dalam perkara terdakwa Bobi Candra.
Barang bukti tersebut mencakup alat berat seperti bulldozer, excavator, serta dump truck. Selain itu, terdapat tambahan barang bukti berupa dokumen sertifikat tanah serta dokumen surat hibah tanah.
BACA JUGA:JTTS Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Diprediksi 26.972 Kendaraan Melintas pada Puncak Arus
BACA JUGA:Dituduh Korupsi, KONI Sumsel Siap Tuntut Balik FSOSS: Pencemaran Nama Baik!
Setelah tahap II ini, Dewa Thomas akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muara Enim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: