Kemenkum HAM Luncurkan Layanan e-Harmonisasi untuk Percepatan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Kemenkum HAM Luncurkan Layanan e-Harmonisasi untuk Percepatan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peluncuran layanan e-Harmonisasi dan buku tanya jawab oleh Kemenkum HAM untuk mempercepat dan mempermudah pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih transparan dan akuntabel.--

SUMEKS.CO - Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia kini menjadi lebih cepat dan mudah berkat kehadiran dua layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Layanan tersebut adalah e-Harmonisasi dan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) di https://djpp.kemenkum.go.id.

Peluncuran kedua layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses harmonisasi peraturan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), dan masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya pada acara peluncuran kedua layanan tersebut pada Selasa, 25 Februari 2025, menegaskan pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan tepat untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2025

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Ikuti Rapat Kerja Teknis Pembinaan Hukum Nasional

Ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata pemerintahan suatu negara, terutama dalam konteks Indonesia yang memiliki jumlah 55 Kementerian/Lembaga, 38 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota.

Semua pihak tersebut memerlukan harmonisasi dalam proses pembentukan regulasi untuk mewujudkan kepastian hukum.

Layanan e-Harmonisasi yang baru diluncurkan ini memungkinkan Pemerintah K/L dan Pemda untuk mengajukan, meninjau, dan menyelaraskan rancangan peraturan secara lebih terstruktur, terdokumentasi dengan baik, dan transparan.

Lebih dari itu, aplikasi ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap rancangan regulasi yang sedang dibahas.

BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Pembentukan Peraturan, Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Koordinasi e-Harmonisasi

BACA JUGA:Membangun Sinergi Hukum di Desa, Kakanwil Kemenkum Babel Terima Audiensi APDESI

Dengan adanya e-Harmonisasi, diharapkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Supratman juga menyoroti keberadaan buku tanya jawab seputar pembentukan peraturan perundang-undangan, yang merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: