Eks Dirjen Perkeretaapian Ngotot Bantah Terima Fee Miliaran Rupiah Dari Proyek LRT Sumsel

Eks Dirjen Perkeretaapian Ngotot Bantah Terima Fee Miliaran Rupiah Dari Proyek LRT Sumsel

Eks Dirjen Perkeretaapian Ngotot Bantah Terima Fee Miliaran Rupiah Dari Proyek LRT Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Prasetyo Budi Tjahjono Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016, ngotot tidak mengaku menerima sejumlah aliran dana dari proyek Pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Meski sebelumnya, dari sejumlah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menjerat terdakwa Tukijo Cs menyebut Prasetyo yang juga sebagai tersangka dalam perkara ini turut menerima sejumlah aliran dana.

Saat dihadirkan melalui daring dalam sidang yang digelar Selasa 25 Februari 2025, tersangka Prasetyo Budi Tjahjono dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam keterangan bahwa dirinya tidak mengenal dengan saksi Sri Rahayu hingga bantah terima uang didalam apartemen dari PT Waskita Karya.

BACA JUGA:Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

BACA JUGA:Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih untuk Siapa?

Termasuk, dia juga membantah aliran dana diantaranya menemui terdakwa Tukijo melalui ajudannya bernama Rian di salah satu apartemen di Jakarta sebesar Rp11 miliar.

"Saya tidak pernah bertemu dengan Tukijo, dan juga tidak pernah menerima aliran dana," ucap saksi Prasetyo dipersidangan.


Mantan Dirjen Perkeretaapian sekaligus tersangka korupsi LRT Sumsel Prasetyo Budi Tjahjono hadir sebagai saksi untuk tersangka Tukijo Cs--

Menurut saksi Prasetyo, sepengetahuannya Tukijo adalah penanggung jawab lapangan dalam proyek LRT Sumsel.

Ia juga kembali membantah saat dikonfrontir dengan keterangan para terdakwa yang dihadirkan dipersidangan, terkait dengan sejumlah pemberian uang.

Sebelumnya, saksi bernama Hari menerangkan adanya pemberian fee senilai Rp25,6 miliar yang diserahkan kepada pihak PT Waskita Karya atas proyek yang tidak bisa dikerjakan yakni pengerjaan fasilitas operasional.

Diterangkan saksi Hari, pengembalian anggaran dari kas PT Perentjana Djaja sebanyak 5 kali tahapan yang diserahkan di dua apartemen di Jakarta.

BACA JUGA:Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: