Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD

Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD

Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD --

BACA JUGA:Kuatkan Bukti Penyidikan Korupsi Usai Geledah Sita, Kejati Sumsel Periksa Plt Kadis PUPR Banyuasin

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan ULP Banyuasin, Amankan Sejumlah Berkas

Tim penyidik masih melakukan ekspose dan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Artinya, setelah gelar perkara, kita akan meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab," ujar salah satu penyidik.


Jaksa penyidik Pidsus Kejari Musi Rawas amankan dokumen hasil penggeledahan penyidikan korupsi pengadaan seragam sekolah--

Saat ini, Kejari Musi Rawas masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah, terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: