Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD

Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD

Penyidikan Korupsi Seragam Sekolah Rp11,6 M, Kejari Musi Rawas Geledah Disdik dan BPKAD --

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) MUSI RAWAS bidang tindak pidana khusus, melakukan serangkaian kegiatan penyidikan korupsi pengadaan perlengkapan siswa tahun 2023.

Terbukti, dari informasi yang diterima redaksi pada Jumat 21 Februari 2025 dipimpin langsung Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus.

Dua lokasi yang digeledah itu yakni dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.

Penggeledahan tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Rawas nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Kajari Muba Pimpin Penggeledahan PT SMB, Terkait Penyidikan Korupsi Mafia Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi

BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub

Saat penggeledahan yang dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Dokumen-dokumen yang berhasil diamankan itu diantaranya terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan dana pengadaan seragam sekolah.


Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas pimpin langsung penggeledahan rangkaian Penyidikan korupsi pengadaan seragam sekolah--

Masih dari informasi yang dihimpun, jumlah anggaran untuk pengadaan seragam sekolah pada tahun 2023 mencapai Rp11,6 miliar. Yang mana, dana tersebut bersumber dari APBD dan DAU APBN.

Adapun rinciannya yakni, pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) sebanyak 12.906 pcs menggunakan dana APBD sebesar Rp3,87 miliar. Kemudian pengadaan seragam SMP sebanyak 9.118 psc menggunakan dana APBD Rp2,37 miliar.

Sementara, seragam SD sebanyak 6.666 psc menggunakan DAU APBN sebesar Rp1,99 miliar dan untuk seragam SMP menggunakan DAU APBN sebanyak 10.000 pcs senilai Rp3 miliar.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel perlengkapan yang diadakan, ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait spesifikasi barang serta adanya dugaan kelebihan pembayaran.

Hingga saat ini, Kejari Musi Rawas telah memeriksa 26 saksi dari Dinas Pendidikan serta 4 saksi dari BPKAD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: