Terungkap, Duit Rp10 Miliar Tak Dimakan Sendiri Ketua KUD di OKI, Miliaran Rupiah Mengalir Pada Seorang DPO

Terungkap, Duit Rp10 Miliar Tak Dimakan Sendiri Ketua KUD di OKI, Miliaran Rupiah Mengalir Pada Seorang DPO

Terungkap, duit Rp10 miliar tak dimakan sendiri ketua KUD di OKI, miliaran rupiah mengalir pada seorang DPO.--

SUMEKS.CO - Terungkap, duit Rp10 miliar tidak dimakan sendiri oleh Ketua KUD di OKI, uang miliaran rupiah rupanya mengalir pada seorang DPO.

Terdakwa Sairoji yang sudah divonis 4,6 tahun penjara ternyata benar-benar menggarap uang KUD Serba Usaha untuk foya-foya selama menjabat bendahara KUD.

Koperasi Unit Desa Serba Usaha yang terbentuk tahun 1996 itu dikuras habis dananya oleh Sairoji bersama ketua KUD Wiyono. 

Diketahui, KUD Serba Usaha merupakan wadah plasma sawit PT Sampoerna Agro, sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang dengan menjual tandan buah segar (TBS) ke PT Sampoerna Agro dan sebagian ada melakukan penjualan TBS ke perusahaan lain.

BACA JUGA:KOCAK, Janjikan Dana Hibah Bank Swiss Ketua KUD di OKI Tilep Duit Petani Rp10 Miliar Malah Divonis Ringan

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Ratusan anggota KUD di Desa Gading Raja Kec. Pedamaran Timur Kab. OKI seharusnya sejahtera dibuat kedua pengurusnhya ini merana.

Bendahara Sairoji bekerjasama dengan Ketua KUD Wiyono menilep uang koperasi secara beranggsur sejak tahun 2018 hingga Rp10 miliar lebih. 

Sairoji membuat alibi kalau dia punya adik di Ponorogo Jatim, yaitu Sairofi dan Suswanto (daftar pencarian saksi (DPS) bahwa ada dana hibah dari Bank Swiss yang bisa dicairkan, nilainya fantastis Rp200 miliar. 

Kemudian ketua KUD Wiyono melakukan pertemuan dengan Sairofi di Solo untuk membahas pencairan dana dari Bank Swiss itu.

BACA JUGA:KOCAK, Janjikan Dana Hibah Bank Swiss Ketua KUD di OKI Tilep Duit Petani Rp10 Miliar Malah Divonis Ringan

BACA JUGA:Terbukti Rugikan Keuangan KUD Rp10 Miliar, Ketua dan Bendahara Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

Alhasil, diambil kesepakata untuk mengambil uang di KUD Serba Usaha OKI sebesar Rp300 juta untuk diserahkan pada teman Sirofi yaitu Ibnu Haryanto, yang saat ini menjadi DPO di kasus ini.

Tak hanya sampai disitu pada 20 Agustus 2018, Sairoji dan Wiyono kembali menyetor yang Rp1,1 miliar juga diserahkan juga kepada Ibnu agar dana Bank Swis Rp200 miliar cepat cair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: