Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol

Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol

Berawal Orderan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Diimingi Keuntungan Malah Buntung, Korban Penipuan Pinjol-Dok.Sumeks.co-

 "Terlapor mengatakan jika bisa mengembalikan kerugian yang saya alami akibat orderan fiktif, " Jelasnya. 

Merasa percaya, lalu korban pun mengalihkan telponnya ke mode video call, lalu korban mengikuti semua arahan dari terlapor, sehingga tidak menyadari jika dirinya sudah mengunduh dan mengisi data di aplikasi pinjaman online. 

"Saat itu memang telpon dialihkan ke video call, kemudian saya tidak sadar sudah mengikuti saja arahan terlapor, mulai dari mengunduh aplikasi pinjol sampai dengan mengisi data dan verifikasi muka,"katanya. 

Kemudian dirinya baru sadar ketika terlapor kembali menyuruh melakukan pinjaman di aplikasi lainnya. 

BACA JUGA:Bersih-bersih Pinjol Ilegal, Pinjaman Gak Bayar Boleh?

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!

"Saat itu terlapor menanyakan ada aplikasi shopee tidak, ketika saya jawab iya, langsung diarahkan untuk melakukan pinjaman, tapi saya menolak, karena baru menyadari jika sudah dimanfaatkan oleh terlapor, "jelasnya. 

Merasa telah terkecoh dan terhipnotis, kemudian korban mengecek di dua aplikasi yang sebelumnya di suruh instal oleh terlapor. Dan benar saja sudah ada pinjaman atas nama korban di dua aplikasi tersebut. 

Namun uang didalam aplikasi tersebut sudah ditarik terlapor tanpa sepengetahuan korban. 

"Ketika Saya cek di dua aplikasi sebelumnya, ternyata benar ada pinjaman atas nama saya, total Rp 9 juta lebih dan saya harus mengangsurnya Sementara uangnya sidah ditarik terlapor, " ujarnya.

BACA JUGA:Ramai Dikabarkan Pinjol Ini Bakal Ditutup OJK Oktober 2024, Eascycash Malah Update soal Risiko Galbay

BACA JUGA:Tanpa Syarat Apapun! 4 Lembaga Sosial Ini Siap Bantu Lunasi Hutang Pinjol dan Pinjaman Riba, 100 Persen Gratis

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.990.000 

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: