Lengkapi Berkas Korupsi Harobin Mustofa Cs, Lurah Duku Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Lengkapi Berkas Korupsi Harobin Mustofa Cs, Lurah Duku Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran Lurah Duku tahun 2016 berinisial R, turut terseret diperiksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dari rilis yang diterima redaksi Kamis 13 November 2025, mantan lurah Duku berinisial R tersebut hadir untuk diperiksa penyidik Kejati Sumsel dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saksi mantan Lurah Duku berinisial R tersebut diajukan puluhan pertanyaan oleh jaksa penyidik.

"Ada lebih kurang 20an pertanyaan, yang mana masih seputar penyidikan perkara guna melengkapi berkas perkara 3 tersangka," kata Vanny.

BACA JUGA:Santai Tanggapi Isu Keterlibatan, Edison Akui Turut Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS

BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Palembang Diam-Diam Dipanggil dan Diperiksa Kejati Sumsel 5 Jam, Terkait Kasus Ini

Selain melengkapi berkas perkara, lanjut Vanny keterangan saksi mantan Lurah Duku tersebut juga bertujuan untuk mendalami bukti penyidikan perkara sebelum dinyatakan rampung.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini belum bisa memastikan, terutama soal kapan penyidikan perkara ini segera rampung, sebab masih melengkapi berkas perkara penyidikan.


Terungkap aset Rp100 miliar milik Yayasan Batanghari Sembilan usai mantan Sekda tersangka, tahun 1952 YBS hanya punya modal awal 10 ribu. foto: sumeks.co.--

Termasuk saat ditanya adanya kemungkinan pengembangan penyidikan perkara, Vanny lugas menjawab saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut dari jaksa penyidik.

"Tapi apabila nanti ada pengembangan penyidikan, pasti akan kami diinformasikan segera," tandasnya.

Dalam penydikan perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang hingga merugikan keuangan negara Rp11,7 miliar.

Ketiga tersangka itu yakni Harobin Mustofa selaku Sekda Kota Palembang tahun 2016, kemudian kuasa penjual aset YBS bernama Usman Goni serta mantan Kasi Pemetaan pada BPN Kota Palembang bernama Yuherman.

BACA JUGA:Hari Ini Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Diperiksa, Harobin Mustofa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: