Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi Jam Kerja PNS 2025 Disahkan, Masuk Kantor Dibolehkan 3 Hari, Ini Ketentuannya

Resmi jam kerja PNS 2025 disahkan, masuk kantor dibolehkan 3 hari, ini ketentuannya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: